PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS RIAU
Kampus Bina Widya Km.12,5 Simpang Baru, Pekanbaru 28293,
Telp. (0761) 63266 fax. (0761) 63279, 65593
PENGUMUMAN
Nomor: 2620/H.19/KP/2009
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS RIAU TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 47190/A4/KP/2009 tanggal 4 September 2009, dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 8 September 2009 sampai dengan 9 September 2009, Universitas Riau akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 38 orang, dengan rincian sebagai berikut:
data menyusul…
Pendaftaran
1.1 Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 14 September 2009 sampai dengan 3 Oktober 2009.
1.2 Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Kepegawaian Universitas Riau Gedung Rektorat Lantai III, Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Panam Pekanbaru 28293.
1.3 Kelengkapan
1.3.1 Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan melalui Rektor Universitas Riau, tanpa meterai.
1.3.2 1 (satu) lembar fotocopy STTP/Ijazah yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTS/ijazah harus sabelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan bahwa belum diwisuda, dan menunjukan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3 Kualifikasi akademik pendidikan harus linier antara S1, S2, S3;
1.3.4 Kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas. Bagi pelamar yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan Surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas:
1.3.5 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3×4.
1.3.6 Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara efektif dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan (tmt ditetapkan 1 Desember 2009), secara terus-menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002; Khusus dosen selain persyaratan pada aneka 1.3. perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat
2. Pelaksanaan Ujian
2.1 Hari/tanggal : Kamis, 15 Oktober 2009
2.2 Waktu : 08.00 wib sampai dengan selesai
Pekanbaru, 10 September 2009
Rektor
Ttd,
Prof. Dr. Ashaluddin Jalil, MS
NIP 19550522 197903 1 003
Guru Besar Prof. Dr. Ir. Arjun Inspectur, SP. MPd. BHD. Mengatakan dalam Filosofinya bahwa hidup tidak bekerja adalah hidupnya orang kaya. Hidup mencari kerja dan sibuk bekerja mencari harta, uang dan dunia adalah orang miskin. Hidup mengejar pangkat dan jabatan adalah harkat dan martabat kehormatan manusiawi. Bukalah Lapangan Pekerjaan yang mudah dikerjakan oleh orang lain adalah Ibadah yang tidak menyesatkan, berilah jalan orang yang melakukan perjalanan, Insya’allah kamu bersama orang2 yang sabar. Amal
Kepada Yth: Bpk/Ibu Kepala Intansi Pemerintah maupun Non Pemerintah, Baik BUMN maupun milik Swasta: Saran saya, Berdasarkan analisis dan fakta dilapangan hendaknya persyaratan umur diberi batasan minimal 18 th dan maximal 45 tahun, mengingat dan menimbang peraturan penerimaan CPNS Guru dan Dosen bertahap: Untuk tenaga honorer Umur 35 th masa kerja 5 th dan umur 45 th masa kerja 10 th dan batas umur pensiun sekarang 60 tahun. Hal itu harap di maklumi dan mohon prihatin daerah terisolir di Pedalaman!”.
mohon info jurusan apa saja yg di teriman cpns ya pak
salam hormat
dari
Kasim S.Sit